Ringkasan Materi PPKn Bab HAM
BAB I
A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara umum hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa .Berikut ini adalah beberapa pengertian hak asasi manusia.
a. UU No. 39 / 1999 (HAM)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
b.
Prof. Mr. Koentjoro
Poerbapranoto
Hak asasi : manusia adalah hak yang
bersifat asasi. Artinya hak-hak yang
dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya
sehingga bersifat suci.
c.
John
Locke
Hak asasi manusia
adalah hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap manusia.
1.
Ciri-ciri khusus Hak Asasai Manusia
a. Hakiki
HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku
bangsa, gender dll.
c. Tidak dapat dicabut.
HAM tidak dapat dicabut / diserahkan
d. Tidak dapat dibagi
Semua orang berhak mendapatkan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya.
2. Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
a.
UU. N0. 39 / 1999 (HAM)
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak keadilan
5) Hak atas kebebasan pribadi
6) Hak atas rasa aman
7) Hak atas kesejahteraan
8) Hak turut serta dalam pemerintahan
9) Hak wanita
10) Hak anak
b.
John Locke, Aristoteles, Montesquieu dan J.J. Rousseau :
1)
Hak kemerdekaan atas
diri sendiri
2)
Hak kemerdekaan
beragama
3)
Hak kemerdekaan
berkumpul
4)
Hak menyatakan
kebebasan warga negara dari :
pemenjaraan sewenang- wenang, rasa takut
5)
Hak kemerdekaan
pikiran dan pers.
c.
HAM dalam Pasal-Pasal UUD 1945
1) pasal 28 A
Hak mempertahankan hidup dan kehidupan
2) pasal 28 B ayat (1)
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah
3) pasal 28 B ayat (2)
Hak asasi kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
4) pasal 28 C ayat (1)
Hak mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
5) pasal 28 C ayat (2)
Hak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membengun
masyarakat, bangsa, dan negara
6) pasal 28 D ayat (1)
Hak pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
7) pasal 28 D ayat (2)
Hak bekerja dan memperoleh imbalan
8) pasal 28 D ayat (3)
Hak dalam pemerintahan
9) pasal 28 D ayat (4)
Hak status kewarganegaraan
10) pasal 28 E ayat (1)
Hak memeluk agama, dan
beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
11) pasal 28 E ayat (2)
Hak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya
12) pasal 28 E ayat (3)
Hak berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat
13) pasal 28 F
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
14) pasal 28 G ayat (1)
Hak perlindungan pribadi dan keluarga kehormatan, martabat dan harta benda yang
di bawah kekuasaanya
15) pasal 28 G ayat (2)
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan drajat dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
16) pasal 28 H ayat (1)
Hak untuk hidup sejahtera lahir batin
17) pasal 28 H ayat (2)
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
18) pasal 28 H ayat (3)
Hak atas jaminan sosial
19) pasal 28 H ayat (4)
Hak milik pribadi
yang tidak dapat diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun
20) pasal 28 I ayat (1)
Hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
21) pasal 28 I ayat (2)
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak untuk mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
22) pasal 28 I ayat (3)
Hak identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional
23) pasal 28 I ayat (4)
Pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab pemerintah
24) pasal 28 I ayat (5)
HAM dituangkan dalam perundangan
25) pasal 28 J ayat (1)
Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain
26) pasal 28 J ayat (2)
Dalam melaksanakan HAM setiap orang wajib tunduk pada peraturan
Pada prinsipnya hak asasi manusia secara umum dibedakan menjadi 6 :
1) Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : menyatakan pendapat,
memeluk agama, kebebasan bergerak.
2) Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Contoh : memiliki, membeli, menjual
serta memanfaatkan sesuatu.
3) Hak asasi politik (Political Rights)
Contoh : Dipilih dan memilih dalam
pemilu, mendirikan partai politik, organisasi kemasyarakatan.
4) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan (Rights of legal equality)
Contoh : Menjadi pejabat negara,
5) Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and culture Rights)
Contoh : - Memilih pendidikan
-
Mengembangkan kebudayaan
6) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(Procedural Rights)
Contoh : Peraturan penahanan, penangkapan, penggrebegan dll
.
3. Kasus
Pelanggaran Hak Asasi manusia
Secara
yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM
merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun
oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi manusia
Berikut
ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
a.
Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12
September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19
orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa
seluruhnya dinyatakan bebas.
b.
Penyerbuan Kantor
Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan
23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa
dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c.
Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei
1998. Dalam kasus ini 5 (lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan
kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat
terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan
dipenjara 3-6 tahun.
d.
Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus
ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24
September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
e.
Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 - April 1999. Dalam
kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah
dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan
Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang
terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16
bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f.
Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada
tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari
Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan
Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami
beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung
menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara
atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20
tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan
terhadap Munir.
B.
UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
1.
Proses Pemajuan
Penghormatan dan Penegakan HAM
a.
Pembentukan
Pengadilan HAM
Ø Pengadilan HAM
dibentuk sesuai dengan UU No.26 tahun 2000.
Ø Pengadilan HAM
adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan
dapat melindungi HAM, baik perseorangan maupun masyarakat.
Ø Wewenang peradilan
HAM
(1)
Memeriksa
dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.
(2)
Memeriksa
dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial
negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia
b.
Komisi
Nasional HAM (KOMNASHAM)
Komnas
HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993 lenbaga ini telah dikuatkan
kedudukan dan fungsinya berdasar UU No.39 / 1999 sebagai lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain.
Fungsi
Komnasham adalah melaksanakan pengkajian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi
HAM.
c.
Pengadilan
ad Hoc HAM
Yaitu
pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya UU
No.26 / 2000.
d.
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Penyelesaian
kasus HAM di Luar pengadilan HAM.
2.
Hambatan Dan
Tantangan Dalam Penegakan HAM di Indonesia
a.
Dari dalam negeri
(1)
Adanya
hukum sebagai peninggalan atau warisan.
hukum sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
(2)
Adanya
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah orde lama yang
bersifat otoriter.
(3)
Penegakan
hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi
masyarakat.
(4)
Kesadaran
hukum yang rendah sebagai akibat rendahnya SDM.
(5)
Rendahnya
penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum.
(6)
Mekanisme
lembaga penegak hukum yang fragmentaris.
(7)
Budaya
hukum dan HAM yang belum terpadu.
(8)
Keadaan
geografis Indonesia yang luas.
b.
Dari luar negeri
(1)
Penetrasi
idiologi dan kekuatan komunisme
(2)
Penetrasi
idiologi dan kekuatan liberalism
(3)
Penetrasi
ideology fasisme
3.
Yang Termasuk HAM
Berat
a. Kejahatan genocide
Adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis atau kelompok agama
dengan cara :
1)
Membunuh
anggota kelompok.
2)
Membuat
penderitaan (cacat) mental maupun fisik anggota kelompok.
3)
Menciptakan
konlisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagian
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Suatu pebuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa hal-hal berikut :
1)Pembunuhan
2)Pemusnahan dan
penyiksaan
3)Perbudakan
4)
Pengusiran
paksa
5)
Perampasan
kemerdekaan
6)
Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran paksa, pemandulan dan lain-lain.
7)
Penganiayaan
8)
Penghilangan
kewarganegaraan seseorang secara paksa
4.
Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk
menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM
biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak
asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan
Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk
untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan
HAM.
Adapun peraturan
perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
a. Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh
yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal
yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
b. Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan
MPR mengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
c. Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU
Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi
sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM.
d. Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan
anak, yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
e. Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
f.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
g.
Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak
bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Tindakan pencegahan
yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
a.
Supremasi hukum dan
demokrasi harus ditegakkan.
b.
Meningkatkan kualitas
pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh
pemerintah.
c.
Meningkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
d.
Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan
formal maupun non-formal.
e.
Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
f.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis
antarkelompok atau golongan .
Komentar
Posting Komentar