Ringkasan Materi PPKn Bab HAM

BAB I

A.      Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara umum hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki       manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa .Berikut ini adalah beberapa pengertian hak asasi manusia.
a.       UU No. 39 / 1999 (HAM)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b.         Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi :  manusia adalah hak yang bersifat asasi.  Artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sehingga bersifat suci.
c.          John Locke
Hak asasi manusia adalah hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap manusia.
1.       Ciri-ciri khusus Hak Asasai Manusia
a.       Hakiki
HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. 
b.      Universal
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender dll.
c.       Tidak dapat dicabut.
HAM tidak dapat dicabut / diserahkan
d.      Tidak dapat dibagi
Semua orang berhak mendapatkan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya.
2.      Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a.         UU. N0. 39 / 1999 (HAM)
1)      Hak untuk hidup
2)      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)      Hak mengembangkan diri
4)      Hak keadilan
5)      Hak atas kebebasan pribadi
6)      Hak atas rasa aman
7)      Hak atas kesejahteraan
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan
9)      Hak wanita
10)   Hak anak
b.         John Locke, Aristoteles, Montesquieu dan J.J. Rousseau :
1)         Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2)         Hak kemerdekaan beragama
3)         Hak kemerdekaan berkumpul
4)         Hak menyatakan kebebasan warga negara dari :  pemenjaraan sewenang-  wenang, rasa takut
5)         Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
c.     HAM dalam Pasal-Pasal  UUD 1945
1)      pasal 28 A
Hak mempertahankan hidup dan kehidupan
2)      pasal 28 B ayat (1)
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
3)      pasal 28 B ayat (2)
Hak asasi kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
4)      pasal 28 C ayat (1)
Hak mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
5)      pasal 28 C ayat (2)
Hak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membengun masyarakat, bangsa, dan negara
6)      pasal 28 D ayat (1)
Hak pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
7)      pasal 28 D ayat (2)
Hak bekerja dan memperoleh imbalan
8)      pasal 28 D ayat (3)
Hak dalam pemerintahan
9)      pasal 28 D ayat (4)
Hak status kewarganegaraan
10)   pasal 28 E ayat (1)
Hak memeluk agama, dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
11)   pasal 28 E ayat (2)
Hak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
12)   pasal 28 E ayat (3)
Hak berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat
13)   pasal 28 F
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
14)   pasal 28 G ayat (1)
Hak perlindungan pribadi dan keluarga kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaanya
15)   pasal 28 G ayat (2)
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan drajat dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
16)   pasal 28 H ayat (1)
Hak untuk hidup sejahtera lahir batin
17)   pasal 28 H ayat (2)
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
18)   pasal 28 H ayat (3)
Hak atas jaminan sosial 
19)   pasal 28 H ayat (4)
Hak milik pribadi yang tidak dapat diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun
20)   pasal 28 I ayat (1)
Hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
21)   pasal 28 I ayat (2)
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
22)   pasal 28 I ayat (3)
Hak identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
23)   pasal 28 I ayat (4)
Pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab pemerintah 
24)    pasal 28 I ayat (5)
HAM dituangkan dalam perundangan
25)   pasal 28 J ayat (1)
Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain
26)   pasal 28 J ayat (2)
Dalam melaksanakan HAM setiap orang wajib tunduk pada peraturan
Pada prinsipnya hak asasi manusia secara umum dibedakan menjadi 6 :
1)      Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh :  menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak.
2)      Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Contoh :  memiliki, membeli, menjual serta memanfaatkan sesuatu.
3)      Hak asasi politik (Political Rights)
Contoh :  Dipilih dan memilih dalam pemilu, mendirikan partai politik, organisasi kemasyarakatan.
4)      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of legal equality)
Contoh :  Menjadi pejabat negara,

5)      Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and culture Rights)
Contoh :  -  Memilih pendidikan
                  -  Mengembangkan kebudayaan
6)      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights)
Contoh : Peraturan penahanan, penangkapan, penggrebegan dll
.
3.      Kasus Pelanggaran Hak Asasi manusia
Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
a.         Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b.         Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus   ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c.         Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 (lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
d.         Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
e.         Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 - April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f.          Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.

B.       UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
1.       Proses Pemajuan Penghormatan dan Penegakan HAM
a.       Pembentukan Pengadilan HAM
Ø  Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No.26 tahun 2000.
Ø  Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi HAM, baik perseorangan maupun masyarakat.
Ø  Wewenang peradilan HAM
(1)    Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.
(2)    Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia
b.      Komisi Nasional HAM (KOMNASHAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993 lenbaga ini telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya berdasar UU No.39 / 1999 sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain.
Fungsi Komnasham adalah melaksanakan pengkajian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.
c.       Pengadilan ad  Hoc HAM
Yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya UU No.26 / 2000.
d.      Komisi Kebenaran dan  Rekonsiliasi Penyelesaian kasus HAM di Luar pengadilan HAM.

2.       Hambatan Dan Tantangan Dalam Penegakan HAM di Indonesia
a.         Dari dalam negeri
(1)    Adanya hukum sebagai peninggalan atau warisan.                                                   hukum sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
(2)    Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah orde lama yang bersifat otoriter.
(3)    Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
(4)    Kesadaran hukum yang rendah sebagai akibat rendahnya SDM.
(5)    Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum.
(6)    Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris.
(7)    Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
(8)    Keadaan geografis Indonesia yang luas.
b.         Dari luar negeri
(1)    Penetrasi idiologi dan kekuatan komunisme
(2)    Penetrasi idiologi dan kekuatan liberalism
(3)    Penetrasi ideology fasisme

3.       Yang Termasuk HAM Berat
a.       Kejahatan genocide
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis atau kelompok agama dengan cara :
1)      Membunuh anggota kelompok.
2)      Membuat penderitaan (cacat) mental maupun fisik anggota kelompok.
3)      Menciptakan konlisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian

b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan
Suatu pebuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal berikut :
1)Pembunuhan
2)Pemusnahan dan penyiksaan
3)Perbudakan
4)    Pengusiran paksa
5)    Perampasan kemerdekaan
6)    Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, pemandulan dan lain-lain.
7)    Penganiayaan
8)    Penghilangan kewarganegaraan seseorang secara paksa

4.                                                                                                                                       Pembentukan Instrumen HAM.
         Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
a.       Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
b.      Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
c.       Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
d.      Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
e.      Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
f.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
g.       Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila         dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran      HAM:
a.         Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
b.        Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
c.              Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
d.        Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal  maupun non-formal.
e.        Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
f.               Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan .



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Percobaan Reaksi Pendesakan Logam (Kimia)

Ayat-Ayat (Tugas Agama)

Pengertian Strategi Belajar