Contoh Teks Prosedur Kompleks #TugasSekolah


Memproduksi Teks Prosedur Kompleks

Cara Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Sebagai negara demokratis, rakyat Indonesia mempunyai hak untuk memilih wakil rakyat. Kita memiliki hak jika syarat-syarat telah terpenuhi serta telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Di tahun politik ini, Indonesia menerapkan sistem mencoblos dalam pemilu. Bagi yang baru pertama kali mengikuti pemilu, mungkin masih kurang mengerti bagaimana tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan benar. Berikut akan dijelaskan bagaimana tata cara tersebut.  Dengan memperhatikan langkah berikut dengan tepat, Anda dapat memanfaatkan hak pilih dalam pemilu.
Pertama, pastikan Anda membawa surat pemberitahuan dan kartu pemilih sebagai peserta pemilu. Surat pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum diadakan pemilu. Jika Anda tidak membawa itu, secara otomatis Anda tidak dapat menggunakan hak pilih. Apabila Anda telah membawa, serahkan surat pemberitahuan dan kartu pemilih kepada petugas KPPS 4 yang berada di dekat pintu masuk TPS. Dengan ini, petugas dapat mengecek kesesuaian antara nama dalam surat pemberitahuan dan kartu pemilih dengan daftar pemilih tetap, membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS, memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan pemilih, dan mendata pemilih menurut jenis kelamin (laki-laki atau perempuan).
Kedua, tunggu nomor urut kehadiran Anda dipanggil oleh Ketua KPPS. Di TPS biasa disediakan tempat duduk untuk menunggu giliran. Jika telah dipanggil, Anda dapat menyerahkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Ketua KPPS serta memperlihatkan kartu pemilih. Apabila cocok, di depan nomor dan nama pemilih pada daftar pemilih tetap Anda untuk TPS diberi tanda “V” oleh anggota KPPS kedua. Anda akan diberikan surat suara dalam keadaan terbuka oleh Ketua KPPS. Hal ini untuk mengetahui apakah surat suara dalam keadaan baik atau rusak.
Ketiga, segera menuju ke bilik pemberian suara. Letakkan surat suara dalam keadaan terbuka lebar-lebar di atas alas pencoblosan surat suara. Setelah itu, Anda dapat mencoblos salah satu calon pada kolom foto atau nama calon yang disediakan dalam surat suara dengan alat coblos yang disediakan. Cukup coblos satu kali, jangan menambah tulisan atau catatan lain pada surat suara. Hal ini menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
Keempat, lipat kembali surat suara seperti semula. Usahakan tanda tangan Ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan tanda coblosan tidak dapat dilihat. Setelah memberikan suara, Anda dapat menuju ke tempat kotak suara dan memperlihatkan surat itu kepada Ketua KPPS. Masukkan surat suara  ke dalam kotak suara.
Kelima, celupkan kelingking tangan kiri Anda dengan tinta. Tempat mencelupkan jari biasanya terletak di dekat pintu keluar. Hal ini dilakukan sebagai tanda khusus bahwa Anda telah menggunakan hak pilih dalam pemilu.  Selesai mencelupkan jari, Anda diperbolehkan pulang dan dapat menjalankan aktivitas lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Percobaan Reaksi Pendesakan Logam (Kimia)

Ayat-Ayat (Tugas Agama)

Pengertian Strategi Belajar