Contoh Teks Prosedur Kompleks #TugasSekolah
Memproduksi Teks Prosedur Kompleks
Cara
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Sebagai negara demokratis, rakyat
Indonesia mempunyai hak untuk memilih wakil rakyat. Kita memiliki hak jika syarat-syarat telah terpenuhi
serta telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Di tahun politik ini, Indonesia
menerapkan sistem mencoblos dalam pemilu. Bagi yang baru pertama kali mengikuti
pemilu, mungkin masih kurang mengerti bagaimana tata cara mencoblos di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dengan benar.
Berikut akan dijelaskan bagaimana tata cara tersebut. Dengan memperhatikan langkah
berikut dengan tepat, Anda dapat memanfaatkan hak pilih dalam pemilu.
Pertama, pastikan Anda membawa surat
pemberitahuan dan kartu pemilih sebagai peserta pemilu. Surat pemberitahuan diberikan
selambat-lambatnya
3 hari sebelum diadakan pemilu. Jika Anda tidak membawa itu, secara
otomatis Anda tidak dapat menggunakan hak pilih. Apabila Anda telah membawa,
serahkan surat pemberitahuan dan kartu pemilih kepada petugas KPPS
4 yang berada di dekat pintu masuk TPS. Dengan ini, petugas dapat mengecek
kesesuaian antara nama dalam surat pemberitahuan dan kartu pemilih dengan
daftar pemilih tetap, membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat
pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS, memeriksa tanda khusus pada
jari-jari tangan pemilih, dan mendata pemilih menurut jenis kelamin (laki-laki
atau perempuan).
Kedua, tunggu nomor urut kehadiran
Anda dipanggil oleh Ketua KPPS. Di TPS biasa disediakan tempat duduk untuk
menunggu giliran. Jika telah dipanggil, Anda dapat menyerahkan surat
pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Ketua KPPS serta memperlihatkan
kartu pemilih. Apabila cocok, di depan nomor dan nama pemilih pada daftar
pemilih tetap Anda untuk TPS diberi tanda “V” oleh anggota KPPS kedua. Anda
akan diberikan surat suara dalam keadaan terbuka oleh Ketua KPPS. Hal ini untuk
mengetahui apakah surat suara dalam keadaan baik atau rusak.
Ketiga, segera menuju ke bilik
pemberian suara. Letakkan surat suara dalam keadaan terbuka lebar-lebar di atas
alas pencoblosan surat suara. Setelah itu, Anda dapat mencoblos salah satu
calon pada kolom foto atau nama calon yang disediakan dalam surat suara dengan
alat coblos yang disediakan. Cukup coblos satu kali, jangan menambah tulisan
atau catatan lain pada surat suara. Hal ini menyebabkan surat suara menjadi
tidak sah.
Keempat, lipat kembali surat suara
seperti semula. Usahakan tanda tangan Ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat
dan tanda coblosan tidak dapat dilihat. Setelah memberikan suara, Anda dapat menuju
ke tempat kotak suara dan memperlihatkan surat itu kepada Ketua KPPS. Masukkan
surat suara ke dalam kotak suara.
Kelima, celupkan kelingking tangan
kiri Anda dengan tinta. Tempat mencelupkan jari biasanya terletak di dekat
pintu keluar. Hal ini dilakukan sebagai tanda khusus bahwa Anda telah
menggunakan hak pilih dalam pemilu. Selesai mencelupkan jari, Anda diperbolehkan
pulang dan dapat menjalankan aktivitas lain.
Komentar
Posting Komentar